Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.
Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.
Jenis perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.
Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
- Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah nasional.
- Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
- Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
- Penataan ruang kawasan strategis nasional
- Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten dan kota.
- Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
- Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang wilayah nasional meliputi:
Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
- Tujuan penataan ruang wiayah nasional mewujudkan beberapa hal, di antaranya:
- Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
- Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional.
Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
- Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
- Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
- Arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, dan lainnya.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
- Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
- Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
- Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.
Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.
Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:
- Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
- Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
- Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan dalam administrasi pertahanan.
Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarny
- Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.